Baca Juga
Direktur Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Kemenkumhan, Yurod Saleh menjelaskan sebanyak 125 orang warga negara asing telah ditahan pada razia perayaan malam Tahun Baru 2017.
Terbanyak berada di wilayah DKI Jakarta dengan bermacam pelanggaran seperti overstay, tidak dapat menunjukkan paspor ketika diminta petugas, hingga penyalahgunaan Izin Tinggal Keimigrasian.
"Memang sebagian besar ada di wilayah Jakarta dan paling banyak yaitu warga negara Cina," jelas Yurod di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Minggu (1/1/2017).
Adapun sebaran penangkapan tersebut berada di:
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan, mengamankan 10 orang asing, dari negara Italy, India, Perancis, Guinea, China dan Australia.
Kantor Imigrasi Kelas I khusus Soekarno Hatta mengamankan 5 orang asing. 4 dari Negara China dan 1 dari Korea Selatan.
Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat mengamankan 11 orang asing, terdiri dari 6 warga India dan lima warga Nigeria.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat mengamankan 11 orang asing yang mayoritas berkewarganegaraan China 8 orang, dua warga negara Hong Kong dan satu warga Negara Malaysia.
Kantor Imigrasi Jakarta Utara mengamankan dua Warga negara China.
Kantor Imigrasi kelas I khusus Surabaya mengamankan 7 warga Negara China.
Kantor Imigrasi Sorong mengamankan 3 warga Negara China.
"Mereka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tambahnya.
Saat ini ratusan orang asing ini masih dalam tahap pemeriksaan oleh Penyidik Imigrasi.
"Mereka dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa membayar biaya dan denda, deportasi dan penangkalan maupun sanksi pidana dengan ancaman 5 tahun penjara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Yurod.
sumber: http://www.tribunnews.com
sumber: http://www.tribunnews.com
Dari 125 orang WNA di Tangkap Saat Pesta Malam Tahun Baru, Sebagian Besarnya Warga Cina
4/
5
Oleh
Pipik Dian Irawati